Nasional – Gara-gara sering menonton film porno, seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. MH (24) diketahui sudah mencabuli AE yang masih berumur delapan tahun tersebut sebanyak tiga kali di rumahnya.
Iptu Mimi Wira Swarta yang merupakan Kanit PPA Polresta Pekanbaru menjelaskan peristiwa itu terungkap pada Minggu, 27 Oktober 2024 dini hari saat korban sedang tidur bersama kedua orang tuanya. Pelaku telah tiga kali melancarkan aksinya terhadap korban karena terpengaruh film porno.
“Motifnya karena pelaku sering menonton video porno dan terangsang. Ibu korban saat itu tidak dapat melayani hasratnya karena sedang berhalangan,” kata Iptu Mimi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, peristiwa ini terungkap ketika saat itu ibu korban sedang tidur di sebelah anaknya. Betapa kagetnya ibu korban melihat suaminya sendiri melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya.
“Ibu korban melihat suaminya memasukkan jari ke alat vital anaknya. Setelah ditanya, putrinya itu mengaku ayah tirinya itu telah mencabulinya di bagian depan dan belakang. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib,” ujar Mimi.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya meringkus MH beberapa jam kemudian saat berada di rumahnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polresta Pekanbaru.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.
“Karena yang melakukan ayah tirinya maka hukumannya ditambah sepertiganya. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mimi.