Nasional – Polisi berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta ribuan butir pil narkotika jenis baru milik jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Selain mengungkap jaringan yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan, polisi juga menangkap enam orang pengedar.
Pengungkapan 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Pengungkapan bermula dari penangkapan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS dan menyita 1 gram narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi lalu melakukan pengembangan masing-masing di Jalan Opu Daeng Siraju, Kota Makassar, serta di Jalan Lalombaku, BTN Alam Sabila, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya menyita sedikitnya 30,200 gram narkoba jenis sabu-sabu berikut ribuan butir narkoba jenis baru berupa pil Mephedrone dari tangan lima tersangka lain, berinisial HR, TG, HRP, AN, dan FS.
“Dari masing masing TKP, penyidik selalu mengembangkan lebih lanjut. Ada tiga TKP,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.
Kelimanya diketahui merupakan sindikat jaringan narkoba international dan lintas provinsi dalam peredarannya dikendalikan dari dalam salah satu lapas oleh napi kasus serupa.
“Ini dikendalikan jaringan internasional yang ada di LP. Modus operandinya dengan naik kapal ekspedisi dari Surabaya kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada enam orang,” tuturnya.
Barang bukti senilai Rp 50 miliar tersebut diketahui masuk ke Indonesia dari Malaysia, lewat Surabaya dan tiba di Kota Makassar melalui jalur ekspedisi.
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya yang berperan sebagai operator.
“Fakta bahwa jaringan sindikat internasional ini ada empat masuk dalam daftar pencarian orang,” tandasnya.
Sementara enam tersangka yang telah diamankan bersama barang bukti kini teracam hukuman paling singkat 6 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.