Nasional – Guru honorer Supriyani memutuskan buat mencabut surat pernyataan damai atas perkara dugaan penganiayaan pada seorang murid berinisial MCD (6) di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
Pencabutan itu tidak lama setelah surat perjanjian damai Supriyani dengan ibunda korban di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa, (5/11/2024).
Pernyataan damai yang berlangsung mendadak itu, melalui mediasi Bupati Konsel Surunuddin Dangga ditengah perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Andolo. Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku tidak tahu terkait kesepakatan tersebut.
“Tidak ada koordinasi sama sekali, bahkan klien saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dia dipertemukan pihak korban dan diarahkan menandatangani surat kesepakatan damai,” ujar Andri saat ditemui awak media, Kamis (7/11/2024).
Diketahui, Supriyani bertemu Bupati Konsel didampingi ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel, Samsuddin. Andri menjelaskan, dari koordinasi Samsuddin saat itu, Bupati mengundang Supriyani hanya untuk bercerita perihal perkara yang tengah dijalaninya.
Sementara, Samsuddin yang mendampingi Supriyani, dalam pertemuan itu dicopot dari posisi ketua LBH-HAMI Konsel di hari yang sama saat pernyataan damai tersebut beredar. Pencopotan itu kata, Andri buntut tindakan di luar koordinasinya kepada LBH dan turut serta mempertemukan Supriyani dengan orang tua korban.
Andri Darmawan menegaskan, kasus guru honorer Supriyani akan tetap berlanjut dan tidak akan berdamai selain melalui proses peradilan.
Bahwa, dalam surat perdamaian itu terdapat poin yang menyatakan untuk tidak mengungkit atau tidak mempersoalkan lagi proses hukum.
“Sementara, kita lagi dalam proses hukum sehingga tadi Ibu Supriyani mencabut surat perdamaian dan saat penandatangan itu dia tidak paham terkait surat kesepakatan itu,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan Anas Mas’ud mengatakan, pernyataan damai itu merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meredam permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat Konawe Selatan.
Terkait salah satu poin dalam surat kesepakatan damai yang mengatakan untuk tidak mengungkit kembali proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Andolo.
“Saya tidak bisa berkomentar terkait isi materi, saya hanya menyampaikan niat baik pak bupati untuk mendamaikan para pihak,” tandasnya.