Nasional – Polisi meringkus tiga pelaku penyiraman air keras pada seorang pelajar SMK berinisial MF (16) yang terjadi di Jalan Raya Pulogebang, RT 03, RW 06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dari penangkapan pelaku tersebut, kronologi kejadian itu pun terungkap.
“Tiga pelaku berinisial AF alias TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).
Penyiraman air keras ke pelajar SMK itu terjadi pada Senin (21/10/2024) siang. Seorang pelaku tercatat orang dewasa inisial AF dan kini ditahan di Mapolsek Cakung. Dua pelaku lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dibawa petugas ke Panti Rehabilitasi Sentra Cipayung Jakarta Timur.
Barang bukti yang disita berupa satu botol kaca bening ukuran 1 liter tempat air keras dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Menurut Panji, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah menggunakan motor dengan berboncengan tiga bersama temannya berinisial RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 14.45 WIB.
Secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F membawa motor. Tersangka FT berada di tengah.
Sedangkan tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.
“AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF, korban alami luka di kepala, mata dan leher,” ujarnya.
Akibatnya, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Korban terancam mengalami kebutaan.
Korban pun dibantu warga, dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk dirawat intensif.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.
“Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga,” kata Panji.
Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP juncto 55, 56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Panji.