Nasional – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur berinisial CRT terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
CRT datang bersama ayahnya, Edward Tannur yang juga diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Filmon Lay.
“Ada juga adiknya dilakukan pemeriksaan bersama Pak Edward. Mereka sama-sama diperiksa selama tujuh jam,” kata kuasa hukumnya adik Ronald Tannur, Filmon Lay kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Saat ditanya materi pemeriksaan selama tujun jam, Filmon Lay enggan membeberkan. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidik Kejaksaan Agung.
“Kalau masalah itu (materi pemeriksaan), alangkah baiknya di konfimasi ke penyidik Kejagung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan saksi Edward Tannur dan juga adik dari Ronald Tannur, dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pemeriksaan tersebut kata Harli, juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.
“Kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelasnya.
“Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini,” tandasnya.
Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan status yang sama terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.