Nasional – Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang memiliki ratusan ribu pengikut, ditangkap oleh tim Satgas Asta Cita Polres Cimahi. Mereka terbukti menjadi afiliator judi online. Dua di antara pelaku merupakan pria yang berpenampilan wanita atau transpuan.
Kelima pelaku terdiri dari tiga wanita muda, yakni SN (32 tahun), SG (25 tahun), dan NIL (19 tahun), serta dua pria berpenampilan perempuan atau transpuan, DAM (21 tahun) dan AFA (25 tahun). Mereka telah melakukan promosi judi online melalui media sosial mereka selama periode antara satu bulan hingga satu tahun terakhir.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan para pelaku ditangkap karena intens mempromosikan link judi online.
“Kami menangkap lima pelaku yang secara aktif mempromosikan link judi online. Ini adalah bagian dari upaya 100 hari ‘Asta Cita’ yang telah disampaikan Presiden untuk memberantas tindak pidana perjudian di seluruh Indonesia,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri menambahkan, para pelaku menggunakan Instagram untuk mengunggah link atau tautan ke situs judi online melalui unggahan dan story. Pengikut mereka berkisar antara 10.000 hingga 102.000 orang.
Beberapa pelaku bahkan telah melakukan praktik ini selama sekitar 1,5 tahun. “Dari kegiatan ini, mereka mendapatkan upah sekitar Rp 450.000 setiap 15 hari posting,” ujar Tri.
“Para bandar judi online ini menyasar akun-akun media sosial dengan pengikut besar. Mereka menghubungi para selebgram ini melalui direct message (DM) dengan akun palsu,” tambahnya.
Salah satu tersangka transpuan, yang memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram, yakni Septian alias Dara, mengaku menerima tawaran untuk mempromosikan judi online melalui pesan singkat di DM Instagram.
“Sudah 6 bulan saya mempromosikan judi online dan mendapatkan Rp 11,7 juta yang langsung masuk ke rekening saya. Awalnya mereka menghubungi saya lewat DM Instagram, kemudian melanjutkannya lewat WhatsApp untuk mengirimkan link,” ungkap Septian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.