Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti meminta uang di kasus guru honorer Supriyani yang diduga menganiaya anak seorang anggota polisi berinisial Aipda WH.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” katanya kepada awak media usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
Sigit menjelaskan pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan melibatkan berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk mencari jalan tengah dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang kedua, kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Sigit lebih mendorong untuk mengupayakan langkah restorative justice (RJ). “Harapan kita itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun demikian sudah enam kali dilaksanakan mediasi kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian bisa memenuhi asas keadilan,” ungkapnya.
Kendati demikian kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Dirinya menyerahkan dan menghormati segala proses kepada majelis hakim.
“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” kata dia.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Permintaan uang Rp 50 juta itu diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani. Apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus ini akan dilanjutkan ke kejaksaan.
Namun demikian pada Senin ini (11/11/2024). Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
JPU Ujang Sutisna menerangkan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.