Nasional – Kasus remaja putri di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus video asusila berakhir damai. Kesepakatan tersebut melibatkan kedua belak pihak yang beperkara dan forum koordinasi daerah (Forkopimda) plus.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan Forkopimda plus melakukan berbagai upaya untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dan berkomunikasi secara intens dengan semua pihak terkait kasus tersebut, seperti mediasi.
Setelah mediasi yang diinisiasi kepolisian dan dihadiri oleh pj bupati, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah kegiatan ini ketemu solusi mufakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Wira juga menyebut, perdamaian ini dilakukan untuk masa depan kedua anak yang terlibat. Selain itu, nama baik kedua belah pihak, keluarga, dan juga Kota Padangsidimpuan.
“Masalah ini berangkat dari permasalahan anak dan tentu kita memperhatikan masa depan anak, memperhatikan nama baik keluarga, masyarakat Padangsidimpuan ini yang menjadi indikator untuk terwujudnya perdamaian,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, ayah S, Tupa Sabar (TP) Pardede meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan kepada putrinya.
TP Pardede menyampaikan permohonan itu melalui video yang diunggah di media sosial dan viral. Pardede bersikukuh putrinya hanya korban dan ia tak menerima anaknya dijadikan tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan duduk perkara kasus tersebut seperti dikutip Beritasatu dari akun Instagram @polres_padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).
“Kejadian ini terjadi pada April 2024, yaitu saudari S menerima kiriman video 1 kali tayang dari saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan hand phone lain oleh saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor,” katanya.
Penyidik Polres Padangsidimpuan, lanjut dia, telah menyelidiki dan menyidik kasus itu dengan pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti ponsel untuk dilakukan penelitian labfor.
“Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan Bagian Wassidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut,” ujar Wira.