Nasional – Tiga orang pemuda ditangkap petugas patroli Perintis Presisi Sabhara Polres Gowa, Sulawesi Selatan, seusai membuang dua saset narkoba jenis sabu-sabu ke semak-semak.
Penangkapan ketiga pemuda masing-masing FL (29), AR (20), dan MB (24) berawal saat kedapatan membawa satu saset narkoba jenis sabu-sabu di Desa Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu. Melihat barang bukti diduga sabu-sabu ditemukan petugas, satu di antara pelaku panik lalu membuang barang bukti lain ke semak-semak.
“Diamankan tiga orang lelaki oleh Patroli Presisi Polres Gowa. Ditemukan dua saset kristal bening yang berisikan diduga narkotika golongan 1,” ujar Kasatnarkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, pada Kamis, 14 November 2024.
Petugas mencurigai tiga pemuda yang berusaha menghindar saat didekati pada Senin, 11 November 2024 dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang sedang dibawa oleh dua orang pelaku.
Dari tangan ketiga pemuda ini polisi berhasil menyita dua saset berisi kristal bening sebagai barang bukti. Ketiga pelaku bersama barang bukti dua saaet sabu-sabu serta tiga buah handphone yang diduga digunakan untuk memesan sabu-sabu di media sosial kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Prosesnya sementara berjalan. Untuk sementara ketiganya kategori pemakai, karena sebelum ditangkap sudah mengonsumsi,” tuturnya.
Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui akun Instagram milik salah satu pelaku.
“Kami sementara menelusuri, mendalami kepemilikan akun tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku kini ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Gowa dan akan dijerat Pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.