Nasional – Seorang mahasiswi di Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi karena mempromosikan judi online (judol) menggunakan akun media sosial Instagram miliknya. Mahasiswi berusia 19 tahun tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 750.000 selama 20 hari sekali.
Mahasiswi tersebut ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang. Pelaku merupakan mahasiswi berinisial HN, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Mahasiswi berusia 19 tahun ini ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penyelidikan, pelaku terbukti mempromosikan situs judi online dengan menggunakan akun media sosial Instagram pribadi miliknya.
Pelaku mempromosikan judi online sebanyak dua kali dalam sehari. Kegiatan mempromosikan situs judi online dilakukan oleh pelaku seorang diri. Dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750.000 selama 20 hari sekali.
Upah tersebut diterima oleh pelaku melalui akun aplikasi Dana miliknya. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup Whatsapp.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone XR, satu unit handphone merek Redmi 9A, akun Instagram, akun Email, akun Icloud, akun Dana, dan kartu SIM milik pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku mempromosikan situs judi online sejak lima bulan yang lalu.
“Baru lima bulan. Saya promosikan melalui Instagram,” kata pelaku di ruang penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tulang Bawang,” Kamis (14/11/2024).
Kasatreskrim.Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati akun media sosial Instagram milik pelaku yang melakukan promosikan situs judi online.
“Dari hasil patroli saber, seorang mahasiswi asal Tulangbawang berhasil kami amankan karena terbukti mempromosikan situs judol,” kata Indik Rusmono di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024).
Indik menjelaskan, pelaku mempromosikan situs judi online melalui status di akun media sosial instagram miliknya.
“Pelaku berinisial H ini mempromosikan judi online sebanyak dua kali dalam sehari melalui update status akun media sosial Instagram pribadi miliknya,” ujar Indik.
Akibat perbuatannya, selain terancam drop out dari kuliahnya, pelaku terancam mendekam dipenjara selama 10 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).