Nasional – Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita yang mayatnya terbungkus kasur di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembunuhan itu terjadi setelah tersangka HH (27) sakit hati dengan perkataan korban yang menyebutnya bau badan. Korban berinisial L diketahui merupakan teman kencan pelaku yang dipesan melalui aplikasi kencan MiChat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, perkataan bau badan dilontarkan korban lantaran pelaku ketika itu tidak membayar sesuai dengan kesepakatan setelah berhubungan badan.
“Motifnya sakit hati karena perkataan korban yang mengejek tersangka bau badan. Memang terjadi “transaksional asmara” antara korban dan tersangka, transaksinya kurang Rp 100.000. Jadi korban menghina. Informasi transaksinya Rp 500.000, tetapi dibayar Rp. 400.000,” jelasnya, Jumat (15/11/2024).
Tersangka yang sakit hati kemudian mencekik leher korban kemudian membekap wajahnya menggunakan bantal hingga tewas. Tersangka diketahui membunuh korban pada Sabtu (9/11/2024) dan ditemukan warga Senin (11/11/2024).
“Setelah melakukan pembunuhan tersangka bingung mau dikemanakan mayatnya sehingga diletakkan dahulu di belakang rumah kontrakan tersangka. Namun, karena menimbulkan bau tersangka akhirnya membuang mayat korban,” terang Baktiar.
Menurut Baktiar, tersangka mencoba membuang mayat korban dengan menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan bertemu warga sehingga tersangka ketakutan dan meninggalkan mayat korban di tengah permukiman.
“Jadi ketika membawa mayat tersangka bertemu dengan warga yang akan menuju ke masjid. Warga itu kemudian melaporkan ke Polsek Cikupa sehingga tersangka langsung dapat diamankan ketika itu,” katanya.
Dari lokasi kejadian Satreskrim Polresta Tangerang menyita barang bukti berupa kasur lantai, tali rafia, bantal, dan pakaian korban. Sementara itu, barang bukti dari rumah kontrakan tersangka berupa sepeda motor, tas, dan sandal milik korban.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Baktiar.
Sebelumnya, warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten digegerkan dengan penemuan mayat wanita terbungkus kasur, Senin (11/11/2024) dini hari.
Mayat terbungkus kasur tersebut ditemukan tergeletak di tengah jalan permukiman Desa Talagasari tepat di samping pemakaman umum. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku.