Nasional – Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka Carel Martinus (50 tahun) dijerat pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka melakukan penganiyaan terhadap anggota lalu lintas yang sedang bertugas di Jalan Residen Haji Najamuddin Kecamatan, Sako Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/11/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka dalam perkara melawan petugas yang sedang bertugas hingga mengakibatkan luka atau penganiayaan atau pengancaman.
“Tersangka melawan petugas Satlantas yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas-panasan. Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota kita yang saat itu sedang bertugas di lapangan,” kata Harryo di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024) sore.
Harryo menerangkan, saat itu pemukulan dilakukan di saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk ke dalam Kota Palembang sebagai mana peraturan wali kota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
“Akibatnya anggota kita mengalami luka memar di bawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kita menegakkan hukum mengamankan tersangka,” jelasnya.
Tersangka mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa dari Tanjung Api-api yang ingin masuk ke jalan kota untuk ke Pelabuhan Boom Baru. “Tersangka dan kendaraan (untuk disita) telah diamankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harryo mengatakan, tersangka yang melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer diberikan imbalan sopir sebesar Rp 25.000 setiap pengawalan. “Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya.
Harryo meluruskan rumor yang beredar bahwa tersangka mengaku sebagai mantan anggota Brimob. “Bukan, yang bersangkutan warga masyarakat biasa,” katanya.