Nasional – Kasus temuan jasad wanita berkaos putih di pinggir Jalan di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu akhirnya diungkap polisi. Dari hasil penyelidikan terungkap, korban dibunuh oleh istri kekasih gelapnya dan kemudian jasadnya dibuang di pinggir Jalan.
Dalam kasus ini polisi menangkap istri dari kekasih gelap korban, kekasih gelap korban berserta dua adik kandangnya yang turut serta membantu sebelum jenazah korban dibuang.
Keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing Mariani (49) yang merupakan istri dari kekasih gelap korban. Dedi (37) kekasih gelap korban, serta Gunawan dan Sanif adik dari kekasih gelap korban. Ke empatnya ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Tembung di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, Mariani mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dirinya nekad melakukan hal tersebut lantaran emosi dan kesal, korban ada hubungan spesial dengan suaminya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku yang sudah kami amankan ini motifnya cemburu, sekitaran asmara. Di mana pelaku ini dia merasa sakit hati dengan korban karena korban ada hubungan dengan dengan suaminya,” kata Kapolsek Medan Tembung Komisaris Polisi Jhonson Sitompul kepada Beritasatu.com, Sabtu (16/11/2024).
Jhonson menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (12/11/2024) malam lalu yang mana saat itu sekira pukul 19.00 WIB malam korban mendatangi rumah kekasih gelapnya Dedi yang berada di kawasan Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan pada saat itu pelaku Mariani tidak berada di rumahnya.
Mariani yang saat itu mendapatkan informasi jika korban bersama suaminya sedang berada di rumahnya langsung balik ke rumahnya untuk melihat kebenarannya. Benar saja, setelah sampai di rumah Mariani melihat korban bersama suaminya sedang berada di kamar tidur. Sontak Mariani yang emosi kalap langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku yang begitu emosinya, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Sempat dilerai oleh suami pelaku. Namun karena emosi tak terbendung, pelaku Mariani menarik kaki korban. Setelah ditarik kaki korban, kepala dan tubuhnya terhempas ke bawah sehingga kepala korban terbentur dan membuat korban kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku Dedi dan Mariani yang merupakan pasangan suami istri ini pun berencana membuang jasad korban. Pelaku Dedi kemudian memanggil pertolongan kepada dua adiknya yakni Gunawan dan Sanif untuk mengangkat jenazah korban ke sepeda motor untuk membuang jenazah korban.
Setelah korban berhasil dinaikkan ke sepeda motor, Dedi dan Mariani pun membawa jenazah korban dan membuangnya ke lokasi sepi tepatnya di kawasan Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Ada empat orang pelaku yang kami amankan, di mana dari ke empat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Kalau untuk pelaku yang sendiri yang bernama Mariani, ini adalah eksekutor langsung, pelaku Mariani ini yang langsung menganiayya terhadap korban. Sedangkan Dedi adalah suami dari pada pelaku Mariani yang juga kekasih dari korban, perannya ikut membuang korban ke pinggir jalan,” ungkapnya.
“Dua pelaku lagi yang bernama Gunawan dan Sanif, peran mereka ikut mengangkat korban setelah korban sudah tidak berdaya lagi di dalam rumah pelaku dari lantai ke atas sepeda motor milik pelaku,” tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni jas hujan yang digunakan pelaku untuk menutupi korban saat dibawa untuk dibuang, baju korban, dua unit ponsel milik korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini empat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Tembung, Sumatera Utara. Keempatnya pun terancam akan dikenakan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.