Nasional – Tiga warga berinisial C, CP, dan JN, yang menganiaya dan memaksa bocah 9 tahun menenggak minuman keras karena dituduh mencuri uang di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, jadi tersangka, Selasa (19/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, selain menganiaya dan memaksa korban minum minuman keras, salah satu tersangka juga menakut-nakuti korban R (9) dengan menggunakan mesin las listrik hingga mengalami trauma.
“Ketiga pelaku sudah kita tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Kemudian sudah dilakukan proses penyidikan dan sekarang para pelaku sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing.
Menurut Ganda Sihombing, meski para tersangka melakukan kekerasan fisik dan psikis secara bersama-sama terhadap korban berinisial R (9), ketiga tersangka yakni C, CP, dan JN memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka C membawa anak dari tempat bermain ke penggilingan padi. Tersangka JN menarik korban dari atas bale dan menyiram miras ke kepala korban. CP melakukan persekusi kepada korban,” jelasnya.
Selain melakukan persekusi, tersangka JN belakangan diketahui menakuti korban dengan menggunakan mesin las listrik. Korban yang ketakutan ketika itu menangis histeris lantaran terkena percikan api mesin las hingga kini alami trauma.
“Salah satu tersangka menggunakan alat las listrik, tetapi ketika itu tidak ditempelkan ke tubuh korban. Yang menggunakan itu JN sehingga menimbulkan percikan api dan menyebabkan trauma terhadap anak itu,” kata Ganda Sihombing.
Motif dari para tersangka nekat menganiaya dan persekusi lantaran korban dituduh mencuri uang Rp 700.000 milik tersangka C yang disimpan di dalam tempat penggilingan padi.
“Mereka menuduh korban mencuri uang, tetapi itu masih dugaan. Menurut keterangan salah satu tersangka, dia menaruh uang di penggilingan padi kemudian hilang. Ketika itu korban yang berada di dekat lokasi itu,” terang Ganda Sihombing.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri. Pelaku berinisial T tersebut pun sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau untuk ketiga tersangka kita terapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Ganda Sihombing.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial R (9) dianiaya hingga dipaksa minum minuman keras oleh warga di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).