Nasional – Dua orang pemuda di Bandar Lampung, Lampung ditangkap polisi lantaran menjadi promotor situs judi online jaringan Kamboja. Keduanya berperan membuat desain dan mempromosikan judi online di media sosial. Dari mempromosikan situs judi online, kedua pelaku mendapat upah Rp 7 juta setiap bulannya.
Dua pemuda berinisial HF dan MR warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online jaringan Kamboja di media sosialnya.
Pemuda berusia 22 tahun dan 27 tahun ini ditangkap petugas Polsek Tanjung Karang Barat, Lampung di rumahnya masing-masing pada Jumat siang (22/11/2024) sekitar pukul 02.45 WIB.
Penangkapan kedua pelaku yang menjadi promotor situs judi online merupakan hasil patroli siber yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Dari hasil patroli siber, polisi mendapati kedua pelaku sedang mempromosikan situs judi online jaringan Kamboja di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui berperan sebagai desain grafis atau membuat logo dan mempromosikan situs judi online bernama Kastil89 di beberapa akun media sosial. Pelaku HF bertugas mencari pelanggan dari permainan judi online ini.
Pelaku HF merupakan mantan pekerja di situs judi online di negara Kamboja secara ilegal selama satu tahun. Hal tersebut diketahui dari sebuah paspor wisata milik pelaku HF yang disita polisi. Paspor tersebut digunakan oleh pelaku untuk bekerja di negara Kamboja.
Kepada polisi mengaku mendapat upah sebesar Rp 7 juta setiap bulan dengan aktif mempromosikan situs judi online tersebut.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu buah laptop, seperangkat komputer, dua buah handphone, data promosi situs judi online, paspor dan buku rekening milik kedua pelaku.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Karyono mengatakan, pelaku HF pernah bekerja pada situs judi online sebagai operator di Kamboja. Kemudian, yang bersangkutan berhenti dan baru saja pulang ke Indonesia pada Agustus 2024.
“Pelaku HF ini baru tiga bulan lalu pulang dari Kamboja, di sana dia menjadi operator situs judi online,” kata Karyono di ruang kerjanya, Jumat (30/11/2024).
Karyono menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku HF berperan menyebar konten judi online di media sosial dengan menautkan link situs judi online. Pelaku menyebarkan konten dan link tersebut menggunakan enam akun Instagram.
Sementara pelaku MR, membuat konten berupa poster logo dan video promosi judi online. Selain disebarkan oleh HF, konten itu juga bagikan oleh MR ke dalam grup obrolan WhatsApp bernama Banerkastil89.
“Pelaku MR dalam sebulan menerima upah sebesar Rp 7 juta dari leader Kastil89,” ujar Karyono.
Untuk pemeriksaan setelah kedua promotor situs judi online ditangkap, polisi menahan HF dan MR di Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara.