Nasional – Lima orang diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan karena nekat memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkap, kelima tersangka berinisial MAR (24), MN (24), MRS (25), FR (24), dan seorang wanita berinisial WP (20) ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis tersebut melalui sosial media.
“Pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan, mencurigai gerak-gerik pelaku MAR dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” kata Sutirto dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024).
“Setelah interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang menempel narkotika jenis tembakau sintetis,” lanjutnya.
Dari lokasi tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan mendapati barang bukti berupa satu paket dalam plastik klip bening berisi tembakau sintetis atau sinte yang ditempel atau ditaruh oleh pelaku di balik sebuah batu.
“Pelaku MAR mengaku disuruh menempel sinte itu yang diarahkan oleh pelaku MN dan WP sebagai pemegang akun media sosial dark sea octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Sutirto, dari hasil pengembangan dari para pelaku terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku MRS dan FR admin dari akun Instagram blueringed octopus, dan red kraken octopus.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka MRS fan FR di rumah salah satu pelaku yang berada di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, 11 paket tembakau sintetis seberat 15,3 gram siap edar, satu paket aseton yang merupakan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis serta tujuh paket klip bening yang berisikan tembakau sintetis siap edar,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dalam kasus peredaran tembakau sintetis ini.