Nasional – Polisi meringkus 17 tersangka spesialis curanmor di Tangerang Selatan yang biasa beroperasi di wilayah itu. Mereka mengaku sudah 33 kali melakukan aksi ini.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mempersenjatai diri dengan pistol rakitan dan tidak segan-segan menggunakannya jika mendapatkan perlawanan dari korban.
Dalam video CCTV terlihat pelaku pencurian motor yang tengah beraksi. Pelaku membawa senjata api untuk melukai korbannya jika melawan.
Belasan tersangka ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh petugas bersenjata lengkap. Terbongkarnya komplotan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka saat beraksi di wilayah Pamulang. Salah seorang pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.
Petugas yang melakukan pengembangan, kemudian kembali menangkap para pelaku lainnya. Dari keterangan yang didapatkan, mereka dalam menjalankan aksinya dengan membawa pistol rakitan yang akan digunakan jika korban melawan.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, modus operandi komplotan ini mengincar sepeda motor yang terparkir di luar ruko atau halaman gedung dan tercatat sudah menjalankan aksinya sebanyak 33 kali.
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pamulang yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan aksinya pelaku membawa senjata api,” ujar Rizkyadi Saputro.
Ditambahkan Rizkyadi, saat melakukan aksinya terdapat dua pelaku yang berperan sebagai joki dan pembobol kunci motor menggunakan leter T. Saat melakukan aksinya inilah mereka dibuntuti oleh rekan-rekan jajaran Reskrim Polsek Pamulang. Saat akan ditangkap mereka mengeluarkan senjata api sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
Menurut Rizkyadi Saputro, pelaku sudah melakukan 33 kali aksi curanmor di Tangerang Selatan. Modusnya yaitu mencari sasaran kendaraan roda dua yang diparkir di luar ruko.
“Mereka itu melakukan aksinya pada saat siang hari dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku juga mengaku baru menggunakan senjata api tersebut saat terancam,” imbuh Rizkyadi Saputro menjelaskan tentang cara komplotan curanmor di Tangerang Selatan itu beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat tentang menguasai senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.