Nasional – Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap 54 pelaku judi online dan dua pelaku judi konvensional dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir. Dari hasil pemeriksaan, diketahui perputaran uang dalam praktik judi online tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan para pelaku judi online yang ditangkap tidak hanya berasal dari kawasan perkotaan, tetapi juga wilayah pinggiran. Sebagian besar pelaku berperan sebagai operator yang menerima titipan uang dari pemain lain yang tidak bisa melakukan taruhan secara online sendiri.
“Dari total 56 pelaku yang kami amankan, 54 di antaranya adalah pelaku judi online, sisanya adalah pelaku judi konvensional,” ujar Tobing, saat jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone yang digunakan oleh pelaku untuk berjudi online melalui internet. Serta jutaan uang tunai yang diamankan dari tangan pelaku yang digunakan sebagai uang deposit.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan handphone yang digunakan untuk aktivitas judi,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Polisi mengungkap bahwa praktik judi online di Sidoarjo kini tidak lagi terbatas pada kawasan perkotaan, tetapi sudah merambah hingga ke desa-desa di pinggiran kota. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang masih berlangsung agar upaya pemberantasan dengan menangkap pelaku judi online dapat dilakukan lebih efektif.