Nasional – Oknum Polisi R berpangkat Aipda merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dijerat dengan pasal pembunuhan setelah resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dari hasil pemeriksaan tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain atau Pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi (LP).
“Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasal yang disangkakan 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan”, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Atas tindakan dari Aipda R, membuat kepolisian langsung melakukan penahanan akibat menyalahi aturan penggunaan senjata api (senpi).
“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini dilakukan penahanan di sel. Kami melihat, adanya menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.
GRO, pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh tersangka Aipda R. Menurut versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran.
Sementara itu, pihak SMKN 4 Semarang menegaskan korban GRO merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang Agus Riswantini mengatakan, Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra. Namun, ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
“Kebetulan mereka anak terpilih, karena mengikuti ekstra paskibra dan itu pilihan mereka. Tiga anak itu enggak pernah tercatat maupun terlibat tawuran,” kata Agus.