Nasional – Seorang ayah berinisial RA (36) tega memerkosa anak kandungnya yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rudapaksa berulang kali dilakukan pria asal Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan itu membuat putrinya hamil enam bulan.
Pelaku memerkosa putri kandungnya inisial T (16) diduga karena tidak kuat menahan nafsu akibat keseringan menonton film porno dan suka menenggak minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Putra mengatakan, pelaku yang bekerja serabutan sudah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk memudahkan penyidikan.
“Dalam kasus asusila terhadap anak kandung ini, kami menyita barang bukti berupa sehelai celana kain panjang motif mickey mouse warna hitam, sehelai baju bermotif bunga berwarna putih, sehelai BH warna hitam, dan sehelai celana dalam warna peach,” kata Dhedi, Senin (2/12/2024).
Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung itu terungkap setelah kepala desa (kades) setempat melaporkan pelaku ke Polsek Merbau Mataram, Senin (25/11/2024).
Dari laporan kades, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).
Korban diketahui merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Sehari-hari korban dikenal agak tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga maupun teman sebayanya di sekolah.
Kasus itu bermula dari kecurigaan guru dan teman sekolah yang melihat perut korban membesar tidak wajar. Pihak sekolah kemudian berinisiatif mengecek kondisi korban dengan berpura-pura membuat tes narkoba.
Saat dicek dengan alat pendeteksi kehamilan, ternyata korban positif hamil. Kemudian pihak sekolah melaporkan hal tersebut kepala desa tempat korban tinggal.
Mendapat laporan tersebut, kepala desa tidak percaya dan melakukan tes ulang, ternyata korban benar hamil dan sudah memasuki enam bulan.
Pelaku yang bekerja serabutan kepada polisi mengaku sudah tiga kali merudapaksa putri kandungnya sejak awal Mei 2024.
Menurut penuturan pelaku, ia melakukannya pertama kali saat pergantian libur semester anak sekolah. Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku pada malam hari, saat istrinya sedang tertidur. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya.
Pelaku mengaku ia tega merudapaksa putri kandungnya sendiri lantaran sering menonton video porno dan minum minuman keras.
Pascakejadian, korban dan ibu kandungnya saat ini mengalami trauma. Korban dan ibu kandungnya harus mengungsi ke rumah kerabatnya untuk menghindari gunjingan warga.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.