Nasional – Seorang wanita bernama Paryatun alias Embak Yati (49), warga Sleman, DIY, tewas dibunuh. Jasad Paryatun dibuang ke jurang pinggir Jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024) lalu.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan serangkaian penyelidikan disertai proses autopsi jenazah korban hingga akhirnya polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial SK alias Iwan (39) warga Ciawi, Tasikmalaya.
Saat melakukan konferensi pers pada Selasa (3/12/2024), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, korban yang berstatus janda tersebut tewas dicekik di dalam mobil saat keduanya dalam perjalanan dari Sleman ke Tasikmalaya.
Bahkan, sebelum memulai perjalanan ke Tasikmalaya, pelaku sempat mencekik korban di rumahnya hingga pingsan.
Setelah itu, pelaku membopong dan menyelimuti tubuh korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian pelaku membawa mobil milik korban tersebut. Pelaku juga membawa dua anak dari pelaku dan satu anak dari korban yang sedang tidur untuk melakukan perjalanannya menuju Tasikmalaya.
“Tersangka mencekik dua kali korban menggunakan tangannya. Pertama dicekik di rumahnya hingga sempat tak sadarkan diri, lalu yang kedua dicekik saat di tengah perjalanan sampai korban meninggal karena kehabisan nafas hingga tulang lehernya patah,” kata AKBP Joko Sulistiono.
Joko menyebutkan, pelaku melakukan pembunuhan berencana. Pelaku juga menjual barang berharga korban, seperti handphone dan mobil milik korban. Pelaku menitipkan ketiga anak pelaku dan korban ke rumah saudara pelaku di Tasikmalaya.
“Motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban kepada pelaku yang memicu tindakan kekerasan ini. Hubungan antara korban dan pelaku hanya sebatas teman. Kontrakan pelaku dengan rumah korban memang jaraknya dekat di daerah Sleman dan baru saling mengenal sekitar dua bulanan,” ungkap Joko.
Polisi memburu pelaku selama berhari-hari hingga Garut dan Kabupaten Bandung. Pelaku SK alias Iwan dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kakinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Joko terkait kasus wanita asal Sleman dibunuh di Tasikmalaya.