Nasional – Polres Luwu Utara meringkus tujuh pemuda pelaku penganiayaan seorang petani hingga tewas di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Ketujuh pelaku yakni DN (20), AR (21), AM (19), MM (28), MT (26), RA (23), dan AS (18). Melakukan aksi penganiayaan terhadap korban yang berinisial NR (34) lantaran kesal kerap dituduh mencuri biji cokelat.
Ketujuh pelaku tersebut dengan sadis menganiaya korban dengan menggunakan kayu secara bersama-sama sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Korban meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Luwu Utara.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Altof Zainudin mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (06/12/24) sore. Kejadian bermula saat salah satu dari ketujuh pelaku dituduh mencuri biji cokelat milik korban, sehingga pelaku merasa emosi dan menganiaya korban.
“Salah satu pelaku kerap dituduh melakukan pencurian biji cokelat di kebun milik korban. Lantaran kesal akan tuduhan tersebut ketujuh pelaku spontan mencari korban dan menganiayanya hingga tidak sadarkan diri,” ujar Muhammad Altof Zainudin, Selasa (10/12/24) terkait pelaku penganiayaan petani hingga Tewas di Luwu Utara tersebut.
Lebih lanjut, Muhammad Altof Zainudin menerangkan, korban ditemukan sekitar satu kilometer dari kediamannya di dalam drainase dengan kondisi tidak sadarkan diri. Namun, setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit korban diinfokan meninggal dunia.
“Jadi korban didapatkan di dalam drainase tidak jauh dari kediamannya. Namun, setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit korban dikabarkan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala belakang dan pelipis mata,” terangnya.
Saat ini ketujuh pelaku penganiayaan petani hingga tewas di Luwu Utara ini beserta barang bukti berupa kayu sepanjang dua meter diamankan petugas kepolisian. Sementara ketujuh pelaku terjerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 17 tahun.