Nasional – Polisi mengungkap kronologi kasus santri di Boyolali dibakar karena dituduh mencuri hand phone milik pelajar lain inisial E di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Santri di Boyolali yang dibakar berinisial SS (15) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh pelaku berinisial MGS (21) yang mengaku sebagai kakak dari E.
Kasus santri di Boyolali dibakar karena dituduh curi ponsel temannya terjadi pada (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, kronologinya berawal saat MGS yang mengaku kakak santri E datang ke Ponpes Darusy Syahadah.
Pelaku kemudian meminta memanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam HP milik E. SS yang dituduh mencuri hand phone E kemudian diinterogasi dan diancam.
“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri hand phone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko.
SS santri yang dibakar itu terus membantah dirinya tidak mencuri hand phone milik E. Namun, pelaku tidak puas dengan jawaban SS.
MGS ternyata membawa botol plastik berisi bensin. Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban. “Akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelas Joko.
SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi yang menyelidiki kasus santri di Boyolali dibakar menyita sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krim milik pelaku.
Kasus santri di Boyolali dibakar karena dituduh mencuri hand phone kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.