Nasional – Seorang peziarah dan seorang pria berambut gondrong terlibat cekcok dengan petugas parkir di terminal wisata religi Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik. Kejadian ini menjadi viral setelah video perseteruan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, peziarah perempuan yang juga koordinator rombongan asal Bali memprotes tarif parkir bus sebesar Rp 150.000 yang dianggap terlalu mahal.
Meski petugas parkir, Arif, telah menjelaskan bahwa tarif tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah, protes terus berlanjut. Bahkan, Arif yang merasa tidak terima dengan tuduhan itu mempersilakan mereka untuk melapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
Kasi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dishub Gresik Masyhur Arif membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pria berambut gondrong yang turut memprotes bukan sopir bus, melainkan warga sekitar yang biasa membantu rombongan peziarah.
“Selama ini, tidak ada sopir atau kru bus yang memprotes tarif parkir karena informasi tarif sudah jelas terpampang di lokasi,” kata Masyhur, Selasa (24/12/2024).
Mengetahui insiden ini, Kepala Dishub Gresik Khusaini, turut memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk bus sudah diberlakukan sejak 2023 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 55 Tahun 2023.
“Koordinator peziarah tersebut mungkin belum tahu karena berasal dari luar Pulau Jawa dan baru pertama kali berkunjung ke sini,” ujar Khusaini.
Khusaini juga mengimbau koordinator atau panitia peziarah agar melakukan survei terlebih dahulu mengenai tarif parkir di kawasan wisata religi, khususnya Gresik sebelum membawa rombongan.
“Dengan survei, kejadian seperti ini dapat dihindari. Tarif parkir di makam Wali Songo lainnya, seperti di Makam Sunan Drajat Lamongan, juga mengalami kenaikan. Jadi, penting untuk mengetahui informasi sebelum berkunjung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Arif, petugas parkir yang dimarahi, tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. “Perbup Gresik Nomor 55 Tahun 2023 telah mengatur bahwa kendaraan jenis bus, truk, atau sejenisnya dikenakan tarif Rp 150.000 sekali parkir di kawasan wisata religi tersebut,” tutup Khusaini menanggapi tarif parkir wisata religi di Gresik tersebut.