
Nasional – Motif pembunuhan mantan anggota TNI AD Andreas Rurystein Sianipar (44) yang jasadnya ditemukan di dalam sumur tua di Dusun III Bulung, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terungkap.
Satreskrim Polrestabes Medan bersama Denpomdam Bukit Barisan menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan mantan TNI itu lantaran mobil yang dirental oleh korban dari salah satu tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Lima tersangka sudah ditangkap terkait pembunuhan Andreas Sianipar masing-masing anggota TNI Serka Holmes Sitompul (HS). Kemudian inisial CJS, MFIH, FA dan F yang merupakan warga sipil. Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya.
“Motif ini masih pendalaman lebih lanjut, tetapi yang muncul hari ini bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (3/1/2025).
Kepada polisi, pelaku CJS, MFIH, FA dan F mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Serka Holmes Sitompul dan kandang lembu milik anggota TNI.
Gidion mengatakan keempat pelaku nekat menganiaya mantan anggota TNI Andreas Sianipar karena diperintahkan oleh Serka Holmes Sitompul. Mereka disuruh menganiaya korban dan dijanjikan narkoba jenis sabu-sabu untuk dinikmati bersama.
“Ada relasi kuasa antara HS dengan para pelaku lainnya, ada yang dijanjikan diberikan sesuatu setelah mobilnya diduga ada pada korban kembali dan ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan narkotika secara bersama-sama,” ujar Gidion.
Gidion menjelaskan pembunuhan mantan TNI Andreas Sianipar terjadi pada Minggu (8/12/2024) di kawasan Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu korban dijemput paksa oleh salah satu pelaku berinisial CJS dan dibawa ke rumah Serka Holmes atau HS.
Sesampainya di rumah HS, korban kemudian diikat dan dianiaya oleh keempat pelaku, yakni HS, MFIH, FA, dan F dengan menggunakan selang, balok kayu dan senjata tajam jenis parang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kandang lembu dan kembali menganiaya korban hingga tak berdaya. Jasad Andreas lalu dibuang ke sebuah sumur tua di Labuhanbatu Utara.
“Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari gang Damai menuju rumah tersangka pertama HS. Kemudian MF, dengan peran memukul dan menendang korban juga menebas kaki korban dengan sebilah parang panjang. Lalu tersangka FA memukul badan korban dan bagian dada secara berulang-ulang. Ia juga turut membantu HS mengikat kaki dan tangan korban. Tersangka F, peranannya melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan dan selang, “jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan mantan TNI ini penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni, satu buah balik kayu, selang air dan sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka Serka HS ditahan di Denpomdam I Bukit Barisan.
Kelima tersangka pembunuhan mantan anggota TNI itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.