Nasional – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang ayah dan anaknya nekat menganiaya dan menikam tetangganya hingga tewas. Insiden ini dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati setelah korban menyebarkan aib keluarga pelaku kepada warga.
Korban bernama Matius Ginting (44), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSU Bethesda Sunggal. Hasil visum menunjukkan sejumlah luka tusukan pada tubuh korban di rusuk, paha, leher, dan perut.
Kapolsek Medan Sunggal Komisaris Polisi Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, korban dan pelaku, Bakti Kaban (BK), bertemu di sebuah warung kopi dekat tempat tinggal mereka. Ketika korban hendak pulang, ia bertemu dengan Alfredo Kaban (AK), anak Bakti Kaban, dan diduga melontarkan ancaman kepada pelaku.
Merasa tidak terima, ayah dan anak ini mengambil pisau dari rumah mereka dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku utama inisial BK menikam rusuk korban, sementara tersangka kedua, AK, menusuk paha dan punggung korban. Korban jatuh ke parit dan kembali dihujani tikaman di bagian leher dan perut,” ujar Bambang, Selasa (7/1/2025).
Korban yang terluka parah sempat dibawa warga ke RSU Bethesda Sunggal, tetapi nyawanya tidak tertolong setelah satu jam menjalani perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini didasari sakit hati. Korban dituduh telah menyebarkan aib keluarga pelaku, termasuk menuduh Alfredo melakukan perbuatan mesum di dalam gereja saat masih berpacaran dengan istrinya.
“Motifnya ini hanya perkara sakit hati. Para tersangka ini sudah lama sering diejek-ejek oleh korban. Korban juga pernah mengatakan tersangka AK ini sebelum menikah sama istrinya sudah hamil duluan, sehingga pelaku sakit hati,” ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Senin (6/1/2025). Barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan juga disita.
Kini, ayah dan anak pelaku pembunuhan di Deli Serdang itu mendekam di tahanan Polsek Medan Sunggal dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.