
Nasional – Razman Arif Nasution atau Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk meminta maaf atas terjadi kekisruhan yang dilakukan keduanya saat persidangan Hotman Paris Hutapea.
“Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam rangka melakukan permintaan maaf secara tertulis karena secara lisan sudah saya sampaikan pada Jumat (14/2/2025) melalui seluruh media,” kata Razman Nasution dikutip dari channel YouTube, Senin (17/2/2025).
“Semoga apa yang menjadi niatan baik saya ini bisa diterima dengan baik oleh pihak pengadilan,” tuturnya.
Razman Nasution mengaku apa yang dilakukan saat di PN Jakarta Utara merupakan tindakan yang salah dilakukan. Oleh karenanya, dirinya mendapat teguran keras secara lisan dan tertulis dari organisasi pengacara yang menaunginya, yakni DPN Peradi Bersatu.
“Permohonan maaf ini saya sampaikan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut,” tuturnya.
Selain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada bapak ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” tuturnya.
Selain meminta maaf, Razman Nasution juga mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menuduh hakim adalah koruptor.
“Tidak ada maksud dari kami menghina dan merendahkan lembaga, apalagi secara pribadi. Apa yang saya sampaikan adalah banyak hakim-hakim yang koruptor, terlibat suap dan banyak juga polisi, KPK, jaksa dan banyak juga pengacara karena saya melihat komprehensif,” lanjutnya.
Sementara itu, hal yang sama juga diutarakan Firdaus Oiwobo yang juga melakukan permintaan maaf kepada pihak PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung karena telah menodai persidangan dengan menaiki meja persidangan.
“Kami melakukan permohonan maaf kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung, semoga permintaan maaf dari kami bisa diterima oleh Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Kemudian, pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga bisa bersidang kembali di persidangan,” tutup Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution yang melakukan permintaan maaf kepada PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung atas terjadi kisruh pada persidangan Hotman Paris.