
Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan akibat menggunakan paspor palsu. Ketiga WNA tersebut berinisial SZR, TS, dan MZ.
Ketiganya ditangkap pada 12 Februari 2025 pukul 16.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Ketiganya menggunakan paspor dan ID Card Prancis palsu untuk memasuki wilayah Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan ketiga warga negara Pakistan dengan mengaku sebagai warga negara Prancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Prancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia,” kata Kakanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta Arief Munandar kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Arief Munandar menjelaskan, ketiga WNA tersebut terbang dari Bangkok, Thailand dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG0433 sekitar pukul 12.20 WIB.
Saat tiba di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, mereka kemudian mengurus izin masuk berupa Visa on Arrival dan melakukan pembayaran secara tunai pada konter Visa on Arrival di gate tiga kedatangan internasional.
Selanjutnya, ketiga warga negara Pakistan tersebut melanjutkan proses pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Saat berada di mesin autogate imigrasi, mereka mencoba menggunakan dokumen paspor Prancis yang diduga palsu.
Mereka mencoba berkali-kali untuk scan paspor, tetapi hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi.
Atas kejadian tersebut, kemudian petugas imigrasi yang mengawasi mesin autogate menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap ketiga warga negara Pakistan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan terdapat kejanggalan yang diidentifikasi petugas, yaitu ketiga orang tersebut mengaku sebagai warga negara Prancis tetapi tidak bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Prancis maupun bahasa Inggris.
Karena kecurigaan tersebut, kemudian petugas membawa ketiga orang asing tersebut ke ruangan supervisor riksa. Di ruangan inilah dilakukan interview dan pemeriksaan fisik dokumen serta pengecekan melalui sistem informasi keimigrasian dan ditemukan fakta berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).
Terkait perbuatan yang dilakukan ketiga warga negara Pakistan tersebut, penyidikan untuk pembuktian dengan tindak pidana imigrasi akan dilakukan.
Di mana setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendam paling banyak Rp 500 juta.