
Nasional – Polda Bali menyebutkan delapan orang petugas sekuriti Finns Beach Club menganiaya warga negara asing (WNA) asal Australia secara bersama-sama. Mereka kini menjadi tersangka.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (20/2/2025) mengatakan, delapan petugas sekuriti Finns Beach Club tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6,5 tahun.
Para petugas sekuriti yang menjadi tersangka tersebut antara lain I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.
Empat WNA Australia yang menjadi korban pengeroyokan para petugas sekuriti Finns Beach Club tersebut adalah JE, MR, JR, ZR dan RF.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban hingga terjatuh, menginjak kaki korban,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, motif dari tindakan pengeroyokan yang dilakukan delapan petugas sekuriti Finns Beach Club tersebut adalah kesalahpahaman.
Awalnya, para tersangka yang bertugas sebagai petugas sekuriti mencoba meredakan keributan di Finns Beach Club. Namun, mereka justru melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban WNA Australia berinisial JE.
Kapolda Daniel mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.
Dari kronologi yang dikeluarkan Polda Bali, pengeroyokan itu terjadi dipicu WNA Australia Jhon Ebid dikeluarkan dari Finns Beach Club yang ditegur oleh petugas sekuriti karena ribut dengan perempuan WN Singapura di dalam area club pada Selasa (11/2/2025) pukul 20.30 Wita.
Para WNA itu keberatan karena diusir oleh petugas sekuriti, lalu memukul petugas sekuriti tersebut. Para petugas sekuriti yang lain tidak terima dengan hal itu, lalu memukul balik sehingga baku hantam tak terhindarkan.
“Akibat pengeroyokan kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh mengeluhkan sakit pada bagian leher dan sekujur tubuh,” kata Daniel.
Petugas sekuriti berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah, hidung, dan kepala belakang robek. Petugas sekuriti berinisial GDW mengalami luka bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri.
Petugas sekuriti LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan. Petugas sekuriti berinisial GNAS mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.
Dalam kasus tersebut, ketua petugas sekuriti Finns Beach Club juga melaporkan satu orang WNA Australia, yakni Muhamed Rifai (27). Rifai sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Hingga saat ini, ada delapan orang petugas sekuriti Finns Beach Club yang jadi tersangka. Namun, kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.