
Nasional – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara bersama masyarakat membongkar pagar seng misterius yang membentang di atas lahan hutan lindung milik negara di kawasan Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pembongkaran pagar di atas lahan seluas 48 hektare dengan panjang 800 meter ini dilakukan karena menyalahi aturan karena lokasinya berada atas lahan hutan lindung milik negara.
Pembongkaran pagar seng misterius ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas LHK Sumatera Utara Yuliani Siregar bersama Polres Deli Serdang dan juga warga. Pembongkaran dilakukan dengan cara manual. Satu persatu pagar seng yang berwarna merah marun ini dibongkar menggunakan martil dan kayu.
Lokasi pagar seng misterius itu berada berjarak lebih kurang 30 meter dari bibir pantai. Di lokasi pagar ini juga ada berdiri plang yang bertuliskan, lahan itu merupakan kawasan hutan lindung negara. Di lahan yang diberi pagar seng misterius ini terdapat kolam yang dijadikan tambak.
Informasi yang dihimpun Beritasatu.com, pemagaran di atas lahan hutan lindung seluas 48 hektare dengan panjang sekitar 800 meter ini sudah terjadi sejak sebulan yang lalu dan sempat dilarang oleh warga sekitar. Sebelumnya, lahan ini juga dimanfaat warga untuk menanam mulai dari pisang hingga palawija. Namun setelah adanya pagar seng ini, tanaman warga itu pun terbengkalai.
Kepala Dinas LHK Sumatera Utara Yuliani Siregar mengatakan, pembongkaran ini berawal dari informasi warga terkait yang mengungkapkan adanya pemagaran di atas lahan hutan lindung. Mengetahui hal tersebut, dirinya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membongkar pagar sebagai bentuk tindakan hukum.
“Pembongkaran ini bentuk penegakan hukum setelah adanya pemagaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak diketahui siapa yang melakukannya ini,” kata Yuliani, Senin (24/2/2025).
Belakangan diketahui yang melakukan pemagaran di atas lahan hutan lindung milik negara ini adalah PT Tun Swindu yang dikabarkan telah memiliki atas hak tanah berupa surat keterangan kelurahan dan kecamatan setempat.
Kini pihak Dinas LHK Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta dinas terkait untuk melakukan proses penyelidikan terkait dengan kasus pemagaran di atas lahan hutan lindung negara tersebut.