
Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh kediaman tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting serta pecahan mata uang asing dan rupiah.
Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya kini sedang melaksanakan penggeledahan keempat.
“Penyidik di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah atau kediaman masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Hasil penggeledahan ketiga ini antara lain menyita hand phone, laptop, dan dokumen-dokumen penting. Harli menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
“Penggeledahan ini menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 20 lembar uang tunai pecahan S$1.000, 200 lembar uang pecahan US$100, dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 400 juta.
Pada penggeledahan keempat yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terletak di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami menemukan uang 20 lembar 1.000 Dollar Singapura, 200 lembar Dollar Amerika, dan 4.000 lembar uang Rp 100.000. Penggeledahan ini masih akan terus berkembang dan kami akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” tutup Harli Siregar soal penggeledahan pada tujuh rumah tersangka korupsi Pertamina.