
Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah merampungkan berkas perkara dugaan perundungan (bullying) di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejaksaan sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, kami menunggu apakah ada petunjuk tambahan atau dinyatakan lengkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (4/3/2025).
Asep menjelaskan proses diversi (penyelesaian di luar pengadilan) sempat diupayakan, tetapi gagal karena pihak korban perundungan di Ponpes Darul Quran tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah melibatkan berbagai stakeholder terkait dengan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, karena tidak ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.
Dalam kasus perundungan di Ponpes Darul Quran, dua santri senior berinisial A dan R telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah diperiksa dan diberkaskan. Karena masih di bawah umur dan masih bersekolah, kami tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Asep.
Korban, Fahri Aryan Syaputra (13), mengalami perundungan oleh seniornya pada 31 Juli 2024. Ia ditendang dan diinjak-injak, menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. Fahri sempat menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Pekanbaru selama tiga hari.
Akibat kejadian, kondisi psikis dan kesehatannya memburuk, sehingga ia kembali dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru dan menjalani pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Ibunda korban, Shinta Offianti, mengaku bersyukur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Alhamdulillah, semoga kasus ini segera disidangkan,” ujar Shinta, ibu korban perundungan di Ponpes Darul Quran.