
Nasional – Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik penjualan kartu perdana atau kartu SIM (SIM card) telepon seluler secara ilegal.
Sindikat beranggotakan tujuh orang ini, diduga memanipulasi data nomor induk kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM card.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ASY, di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (25/2/2025) lalu.
Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus saat ditemui di lokasi, Selasa (4/3/2025) siang, mengatakan, para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.
“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua TKP, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur,” papar Bagin Efrata Barus soal kejahatan kartu perdana ilegal ini.
Sementara lokasi kedua, Bagin menambahkan, dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp, menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi.
Dari hasil pengembangan ke dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu perdana ilegal ini. Sindikat ini dipimpin oleh tersangka TBM, pria 31 tahun yang berperan memfasilitasi dan mengoordinasi bisnis ilegal ini.
Selanjutnya tersangka MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain. Adapun lima tersangka lainnya masing-masing ASY, MH, MFH, AG, dan FM, berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone.
Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka kasus kartu perdana ilegal ini dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.