Nasional – Kesal karena tidak diajak pindah rumah, anak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tega menikam bapak kandungnya sendiri sampai korban meninggal di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis, 5 September 2024. Dari hasil penyelidikan polisi, ayah kandung pelaku tidak mengajak anaknya pindah rumah sebab anaknya seorang pecandu narkoba.
Kapolsek Patumbak Komisaris Polisi Faidir Chaniago mengatakan, pelaku diketahui bernama Aidi Priasisko (19) tahun. Pelaku ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Patumbak yang bekerja sama dengan petugas Koramil Petumbak dan kepala Desa Patumbak saat hendak mengantarkan ayah kandungnya Asmar (53) ke rumah sakit.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku untuk menikam ayan kandungnya sendiri.
“Korban bernama Asmar. Pelaku anak kandungnya sendiri. Anak pertama dari istri yang ketiga atas nama Aidi Priasisko,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Faidir menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (5/9/2024) pagi saat korban yang merupakan ayah kandung pelaku handak pindah rumah, tetapi pelaku tidak diajak. Pelaku yang saat itu tersinggung dan marah langsung mengambil pisau yang telah disiapkan dan disimpan di pinggangnya serta menikam punggung ayahnya.
Korban saat itu tersungkur bersimbah darah. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku langsung membawa ayah kandungnya tersebut menuju rumah sakit. Namun, nahas di tengah perjalanan korban meninggal dunia.
Faidir mengungkapkan jika hubungan ayah dengan pelaku ini sudah tidak harmonis dan sering bertengkar. Sang ayah sudah jenuh melihat tingkah laku pelaku yang kecanduan narkoba dan memutuskan untuk pindah rumah.
“Teridentifikasi tersangka ini sering menggunakan sabu (narkoba), sering minta uang, sering pemalak, sering ribut di rumah, berkelahi sama bapaknya. Permasalahan ayah dan anak ini sering berkelahi, “ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Aidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak, Sumut. Tersangka pun terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.