Nasional – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membongkar kasus perampokan di dua minimarket yang berlokasi di Jalan Raung Kecamatan, Kota Kediri serta di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aksi kawanan perampok bercadar dan menggunakan senjata tajam terekam kamera CCTV minimarket. Dalam rekaman CCTV terlihat, salah satu pelaku mengancam karyawan menggunakan senjata tajam dan mengikat kedua tangannya yang langsung dibawa ke ruangan belakang minimarket. Seusai menggasak uang tunai, kedua pelaku langsung kabur menggunakan mobil.
Kedua pelaku perampokan, yakni TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Pelaku WAI terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 jam Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya. Sementara itu, pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat,” katanya saat rilis di Mapolres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).
Modus kedua pelaku perampok ini, mendatangi minimarket yang buka 24 jam. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang. Di minimarket Jalan Raung, kedua pelaku menggasak uang tunai Rp 43 juta.
Sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan berhasil menggasak uang tunai Rp 33 juta.
Dari tangan kedua pelaku perampok, petugas mengamankan satu senjata tajam jenis parang, senjata mainan mirip senpi, hand phone dan kendaraan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.