Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing dari Tiongkok yang melakukan rekrutmen pada warga negara Indonesia buat dipekerjakan menjadi scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.
Petugas dari Kantor Imigrasi Jakbar mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut.
Pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakbar, petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook.
“Pada era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Jumat (6/9/2024).
Pada Selasa (27/8/2024), petugas Imigrasi kemudian menyamar untuk bertemu XF dan WS, warga negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok.
Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer. Setelah itu, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanya kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.
Calon pekerja selanjutnya dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta menyediakan fasilitas tiket pulang pergi, akomodasi, dan uang lembur.
Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti perusahaan setelah proses selesai.
Setelah calon pekerja membuat paspor, dua WN Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok, dengan tujuan menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.
Petugas Imigrasi Jakbar yang menyamar berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam.
Kedua WNA tersebut masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA). Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.