
Nasional – Stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara disegel petugas karena mengoplos BBM jenis pertalite. Tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Ada tiga orang yang kami amankan yang pertama (inisial) MYL selaku manager (SPBU), kemudian U selaku sopir tangki, dan YTP selaku karnet,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, Sabtu (8/3/2025).
Penyegelan SPBU nomor 14.201.135 itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Jumat (7/3/2025), setelah pengujian oktan atau research octane number (RON) terhadap BBM yang dijual dan terbukti di bawah standar.
Terungkapnya praktik pengoplosan BBM di SPBU tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan pertalite yang dibelinya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki bersama pihak PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
Taryono mengatakan SPBU di Medan yang disegel tersebut membeli BBM oplosan kemudian diracik sendiri untuk dijual. Pembelian tidak dilakukan secara resmi melalui PT Pertamina. Menurutnya praktik curang itu dilakukan sejak satu tahun terakhir.
“Modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM, kemudian memasukan ke tangki timbun di SPBU ini. Setelah masuk ke tangki timbun, kemudian masuk ke tangki-tangki pengisian ini, kemudian di distribusikan ke masyarakat,” kata Taryono.
BBM oplosan itu diangkut engan truk tangki yang sudah habis masa kontrak dengan Pertamina. Truk tersebut sudah disita petugas Bersama barang bukti dokumen lainnya.
“Truk ini telah berakhir kerja samanya dengan Pertamina, kontraknya telah berakhir November 2023,” kata Regional Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi.
Edith mengatakan dari hasil pengecekan laboratorium diketahui BBM yang dijual di SPBU tersebut rata-rata di bawah standar pertalite dengan angka oktan hanya 87.
Ketiga tersangka SPBU di Medan disegel karena mengoplos BBM sudah ditahan di Mapolrestabes Medan atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Migas dengan ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.