
Nasional – Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggemparkan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial MR (24) tega membunuh dan mutilasi sepupunya, JR (52), di perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Potongan tubuh korban kemudian disimpan di dalam freezer selama 15 bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, kasus pembunuhan dan mutilasi di Tangerang ini terungkap ketika anggota Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR atas dugaan penipuan pada Kamis (13/3/2025). Saat tiba di rumah korban, polisi hanya menemukan MR.
Kecurigaan muncul saat petugas melihat freezer yang diikat rantai. Polisi kemudian meminta MR membuka freezer tersebut dan menemukan delapan potongan tubuh manusia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa potongan tubuh itu merupakan jasad JR.
“Polres Jakarta Utara langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan ini terjadi pada Desember 2023. MR mengaku sering diperlakukan kasar oleh JR sejak kecil. Insiden terakhir terjadi ketika JR menyuruh MR mencari mobilnya yang hilang. Namun, karena MR gagal menemukan mobil tersebut, JR marah dan menganiayanya.
Pada 23 Desember 2023, MR menyerang JR setelah korban keluar dari kamar mandi. Dengan menggunakan pisau dapur, MR menikam korban lima kali di bagian leher dan dua kali di dada kiri hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas, MR membawa jasad ke kamar mandi dan memutilasinya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Potongan tubuh dibiarkan di kamar mandi selama beberapa hari hingga mulai membusuk.
Untuk menghilangkan bau, MR membuang organ dalam dan pisau ke sungai kecil di Pasar Kemis. Tersangka lalu membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menyimpannya di bengkel milik korban di Kelurahan Gelam Jaya.
Dua bulan kemudian, freezer berisi jasad korban dipindahkan ke rumah korban di Perumahan Villa Regensi 2 menggunakan mobil pikap.
MR yang membunuh dan mutilasi sepupunya kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.