
Nasional – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) ditangkap polisi setelah dilaporkan majikannya, FSW (32), atas kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 50 juta dari brankas.
DP bisa membobol brankas majikannya setelah melihat tutorial di YouTube. Uang tersebut lalu digunakannya untuk membayar pinjaman online (Pinjol) dan belanja online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kasus ini terjadi di rumah FSW di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Saat itu, FSW hendak menyimpan uang ke dalam brankas yang terletak dalam kamarnya, lalu memasukkan kata sandi tiba-tiba muncul notifikasi yang menyatakan kata sandi tersebut salah.
“Merasa curiga ada yang mereset password brangkas tersebut, korban membuka paksa brankas dengan cara mencongkel bagian belakang brankas itu menggunakan linggis,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Ia melanjutkan, FSW kemudian menghitung jumlah uang di dalam brankas tersisa Rp 158 juta dari sebelumnya tersimpan Rp 208 juta. Melihat ada uang raib sebesar Rp 50 juta, FSW pun merasa curiga sebab yang tinggal di rumah tersebut istrinya, orangtuanya dan DP selaku ART.
Sandi mengatakan, FSW langsung menanyakan itu kepada DP dan diakuinya telah mengambil uang dari brankas pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
FSW merasa keberatan dan pada Kamis, 31 Juli 2025 melaporkan DP ke SPKT Polres Pematangsiantar. Polisi kemudian mengamankan DP dari kediamannya di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Selain pelaku, polisi menyita handphone miliknya, satu buah obeng dan brankas sebagai barang bukti yang telah diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Pelaku mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari brankas milik korban, dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial dari YouTube,” ucap Sandi.
Berdasarkan pengakuan dari DP ke polisi, uang yang dicuri dari brankas itu digunakan untuk membayar pinjol dan belanja online.
DP kini telah ditahan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHPidana.