
Nasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3) yang tewas mengenaskan di sebuah bukit wilayah Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kedua tersangka yakni FA (21), pria asal Aceh yang bekerja di koperasi simpan pinjam, serta RI (23), yang merupakan ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan bahwa FA merupakan selingkuhan dari RI, dan keduanya kini dijerat hukum atas perbuatan keji tersebut.
“Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini, kami menetapkan FA dan ibu kandung korban menjadi tersangka,” kata Guntar kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Mirisnya, menurut Guntar, RI mengetahui dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan FA terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan, menurut keterangan, penganiayaan tersebut diklaim sebagai bentuk “pelajaran” bagi anak.
“Penganiayaan tersebut katanya untuk memberi pelajaran kepada korban,” ungkap Guntar.
Diketahui, penganiayaan dilakukan dua kali oleh tersangka FA. Insiden pertama terjadi sekitar seminggu sebelum kematian korban, di lokasi bukit yang sama.
Pada saat itu, RI mengantar anaknya hingga ke bawah bukit, kemudian FA membawa AK ke atas bukit dan melakukan penganiayaan. Aksi kekerasan tersebut bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.
Penganiayaan kedua terjadi pada Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, FA dan RI bertemu di sebuah gang, lalu FA membawa korban kembali ke bukit dengan sepeda motor.
Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.
Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur,” jelas Guntar.
Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut. Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.
Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku.