
Nasional – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Kali Sadang dan jalur Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (4/6/2025).
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa total ada 37 bangunan yang dibongkar, mayoritas berupa warung dan tempat usaha tidak berizin, termasuk warung remang-remang. Pembongkaran dilakukan dengan bantuan satu unit alat berat.
“Di wilayah Sukadanau ada 17 lokasi bangunan, sedangkan di Gandasari ada 20 titik lagi yang akan dibongkar di lokasi berbeda,” ujar Lukman.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program normalisasi aliran sungai guna mencegah banjir di wilayah tersebut. Pemkab Bekasi telah mendata lebih dari 1.000 bangunan liar yang akan ditertibkan secara bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jumlahnya bukan ratusan, tetapi ribuan. Untuk wilayah Cikarang Barat sendiri cukup banyak. Namun, penertiban dilakukan bertahap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Namun, penertiban ini memicu protes dari sejumlah warga. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara tebang pilih. Salah satu warga, Himat (69), menyayangkan tempat usahanya ikut dibongkar, sedangkan fasilitas milik perusahaan di lokasi yang sama tidak tersentuh.
“Kami mendukung aturan pemerintah, tetapi kecewa karena ini terkesan tidak adil. Ada dugaan penertiban ini ditunggangi kepentingan swasta. Padahal dalam surat edaran disebutkan seluruh bangunan liar di Desa Sukadanau akan ditertibkan,” tegas Himat.
Ia menilai penertiban ini tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat dan berharap Pemkab Bekasi bisa bersikap adil tanpa pandang bulu dalam menertibkan bangunan liar, sesuai dengan semangat program normalisasi yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.