
Nasional – Lima terduga anggota sindikat pencurian kabel fiber optik di wilayah Mojokerto terpaksa dipulangkan oleh pihak kepolisian lantaran belum adanya laporan resmi dari PT Telkom sebagai pemilik kabel tersebut.
Kelima terduga pelaku tersebut adalah Jonathan Adi Prabowo (30) asal Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Umar Hidayat (48) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Samsul Samsudin (38) warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dua lainnya yakni Daroji (36) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan Hariyanto (41) warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
AKP Nova Indra Pratama yang merupakan Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, para pelaku terpaksa dipulangkan karena pihak PT Telkom belum membuat laporan resmi setelah batas waktu 1×24 jam.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel fiber optik masih kami amankan di Mapolres Mojokerto,” ujar Nova, pada Senin, 16 Juni 2025.
Nova menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh tim intel Korem 082/CPYJ yang menangkap para pelaku di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom diserahkan kepada kami oleh tim intel Korem pada Minggu (15/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelas mantan kasatreskrim Polres Kediri Kota itu.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu unit truk dengan nomor polisi S 8987 NE, serta 10 potong kabel fiber optik masing-masing sepanjang dua meter.
Nova menambahkan, sebenarnya perbuatan para terduga pelaku telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, karena hingga melebihi batas waktu 24 jam belum ada laporan dari pihak Telkom, kasus belum bisa ditindaklanjuti lebih jauh.