
Nasional – Seorang pelaku pencurian berinisial DM (42) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diringkus oleh polisi setelah mencuri ponsel iPhone 11 di sebuah warung kopi di Desa Puput, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang dicuri.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa DM ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ketap, Jebus.
“Ditemukan barang bukti iPhone 11 dengan nomor IMEI yang sama sesuai laporan yang kami terima,” kata Yos di Kecamatan Mentok, pada Senin (21/7/2025).
Yos menambahkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari, saat penjaga warung kopi sedang tertidur.
Setelah mengambil iPhone milik penjaga warung, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok. Polisi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.
“Penangkapan terhadap tersangka DM dilakukan pada Senin pagi (21/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebilah senjata tajam,” ujar Iptu Yos.
Yos mengungkapkan bahwa pelaku membawa senjata yang berpotensi digunakan untuk mengancam atau melukai petugas.
Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus telah mengantisipasi dan mengendalikan situasi, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa.
“Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap, termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jebus dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan.