
Nasional – Seorang anak perempuan bernama RDP (6) ditemukan tewas di areal perkebunan karet di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir. RDP diduga menjadi korban perkosaan setelah dibunuh oleh pelaku..
Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Rozi Yanto (20) warga desa yang sama dengan korban.
Dari keterangan Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, modus pelaku Rozi Yanto adalah dengan mengajak korban jajan makanan ringan.
Korban yang tidak curiga, menerima ajakan pelaku hingga akhirnya dibawa ke semak-semak di ujung desa. Di semak-semak itu korban dilecehkan. RDP sempat berteriak dan berusaha melawan.
“Pelaku yang panik langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres AKBP Eko Rubiyanto Minggu (27/7/2025)
Tidak hanya membunuh pelaku juga memperkosa korban sebanyak dua kali. Dari keterangan pelaku ia sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban.
“Caranya pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet dan dilakukan pencabulan hingga terjadi pembunuhan,” terang AKBP Eko Rubiyanto
Ditambahkan AKBP Eko Rubiyanto, mendapati informasi temuan mayat anak tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu bisa digagalkan,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian. Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yaitu 15 tahun penjara,” tegasnya.