
Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas.
Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
“Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kombes Pol Abast.
“Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan alat suntik atau pen,” tambah Kombes Abast.
Masih kata Kombes Abast, saat dilakukan penggerebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.
“Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung,” ujar Kombes Abast.
Selain empat tersangka polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung elpiji 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung elpii 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung elpiji 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pikap Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.
“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.
“Modus mereka adalah membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.
Diterangkan oleh AKBP Lintar, gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi.
“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung elpiji 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari.
“Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” terang AKBP Lintar.
Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung elpiji 12 kg. “Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga,” imbuh AKBP Lintar.
Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 228 juta. Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp 384 juta selama empat bulan operasinya.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Lintar.