
Nasional – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penipuan bisnis bongkar muat barang senilai Rp750 juta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengungkapkan, terpidana ditetapkan sebagai DPO setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2016.
“Terpidana Sanggam Parapat merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” jelas Noly Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (7/8/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2012 hingga 2013, ketika terpidana melakukan rangkaian kebohongan kepada saksi korban, Lusia Rosa Parabak, hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp750 juta dengan janji keuntungan dari bisnis bongkar muat barang.
Namun, diketahui bahwa perusahaan PT Sinar Toba Permata milik terpidana sudah tidak beroperasi sejak 2012.
Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi. “Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta,” tutur Noly.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, Sanggam Parapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Setelah ditangkap, terpidana sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada Rabu (6/8/2025) pukul 14.35 WIB, terpidana dibawa ke Jambi oleh Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Noly Wijaya menambahkan, penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbaunya.