
Nasional – Polresta Banyumas mengungkap identitas perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tepi Gang BP4, Kelurahan Sokanegara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan diketahui sebagai korban pembunuhan.
Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo mengatakan mayat perempuan yang ditemukan pada hari Senin (2/6) itu merupakan korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban berinisial FAS alias F alias DS, usia 15 tahun 8 bulan, warga Desa Pereng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 10 Juni.
Setelah penyelidikan, pihaknya dapat menangkap pelaku bernama Kiswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, pada hari Kamis (5/6) pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelum ditemukan meninggal dunia diketahui berkomunikasi dengan pelaku melalui salah satu aplikasi untuk melakukan kencan dengan tarif sebesar Rp400 ribu di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gang BP4, Kelurahan Sokanegara.
Korban yang datang pada hari Minggu (1/6) pukul 23.00 WIB langsung diajak memasuki salah satu kamar di rumah yang dijaga pelaku melalui pintu belakang.
“Pelaku merupakan penjaga rumah milik warga setempat,” katanya menjelaskan.
Setelah selesai kencan, kata dia, korban dan pelaku duduk di atas kasur sembari berbincang-bincang.
Dalam perbincangan tersebut, pelaku tersinggung atas kata-kata yang diucapkan korban sehingga emosi.
“Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher dan membekap mulut korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya pelaku mengecek situasi di luar rumah,” katanya.
Setelah itu, kata dia, pelaku membawa keluar jasad korban, kemudian meletakkannya di tepi gang samping rumah salah satu warga yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada hari Senin (2/6) pukul 03.30 WIB
Pelaku juga memakaikan helm yang digunakan korban saat datang menemuinya.
Menurut dia, keterangan pelaku terkait dengan penyebab kematian korban sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.