
Nasional – Polisi menetapkan Arif (46), seorang warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27), Rabu (2/7/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.
Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban,” ungkapnya.
Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.
Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan. “Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Irwan Siskiyanto, dan pelaku penganiayaan, termasuk istri terlapor, Hendra menyatakan bahwa dari keterangan korban, ia sempat mengalami luka di bagian mulut akibat kekerasan dengan tangan.
“Dari keterangan korban, sempat berdarah di bagian mulut karena ada kekerasan dengan tangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil pesanan tersangka di TikTok senilai Rp 1.589.235 dan satu video yang direkam korban.
Sebelumnya, Irwan Siskiyanto mengalami penganiayaan saat dicekik dan uangnya diambil paksa dari dalam tas pinggangnya pada Senin (30/6/2025).
Pelaku marah karena pesanan handphone melalui aplikasi TikTok tidak sesuai dengan yang diharapkan, yaitu handphone mainan atau replika.