
Nasional – Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 46 miliar, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Hakim yang diketuai Boni Daniel menyatakan Direktur Utama PT Kahayan Karyacon itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan UU TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Boni saat membacakan amar putusan, Rabu (2/7/2025).
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan terdakwa yang telah mengkhianati kepercayaan investor. Perbuatan terdakwa berdampak terhadap dunia usaha.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta usia terdakwa yang sudah tua.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Selamet, yang menghukum terdakwa 19 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, seperti banding. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.
Dalam dakwaan terungkap, kasus terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015 saat Mimihetty Layani mentransfer uang Rp 46,8 miliar secara bertahap ke rekening Leo Handoko yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.
Uang yang ditransfer Layani dipergunakan sebagai modal perusahaan yang memproduksi bata ringan.
Setelah menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk menjalankan operasional PT Kahayan Karyacon, ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan Leo Handoko (penuntutan terpisah).
Leo maupun terdakwa selaku direksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana perusahaan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan. Namun, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.
Pada 2018, Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp 2,9 miliar.
Namun, laporan keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi mencatat keuntungan perusahaan sebesar Rp 14,1 miliar.
Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan, di antaranya merupakan milik Leo Handoko, sebesar Rp 2,1 miliar.
Toko Bangunan Kapuas Jaya milik saksi Feliks (penuntutan terpisah) sebesar Rp 1,4 miliar. Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 m².
Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 yang mencapai Rp 151 miliar.
Selanjutnya, dilakukan audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim. Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp 19,1 miliar.