
Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DH (26), ayah yang menganiaya anak kandungnya hingga videonya viral di media sosial.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. DH ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
“Jadi untuk pelaku ini begitu tahu videonya viral kabur di dalam hutan. Makanya kita setelah ada laporan itu langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Alhamdulillah siang tadi (Jumat, 4 Juli 2025), langsung kita amankan,” kata Lilik di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, DH menyiksa anak kandung keduanya yang berusia 22 bulan di kamar rumahnya. Aksi kekerasan itu dilakukan dua kali, yakni pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025).
“Jadi menginjak-nginjak dengan kaki, kemudian memukul dengan tangan dan juga mencekik, mengakibatkan luka memar,” ujar Lilik.
Menurut Lilik, DH merekam aksi kekerasannya dan mengirimkan video itu kepada istrinya yang sedang berada di rumah orangtuanya di Bogor. DH ingin sang istri kembali setelah mengajukan cerai.
“Motifnya ini marah karena istrinya mengajukan cerai,” ucap Lilik.
Lilik memastikan DH melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Saat ini, DH dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat (1) dan (2), serta UU Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Purwakarta akan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
“Makanya ketika masyarakat mengalami hal yang serupa silakan langsung laporkan kepada kami, kita tindaklanjuti,” ujar Lilik.
Diberitakan sebelumnya, video kekerasan terhadap balita viral di media sosial sejak Kamis (3/7/2025). Dalam rekaman itu terlihat seorang balita perempuan diinjak di bagian wajah dan perut oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi keji itu terekam dalam video dan tetap berlanjut meski sang anak menangis histeris. Salah satu unggahan video itu dibagikan oleh Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram miliknya.
Ketua RT di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Rhosim, membenarkan bahwa pelaku DH merekam dan mengirimkan video tersebut ke istrinya sebagai bentuk tekanan agar istrinya pulang.
“Iya, diduga DH itu membuat video kekerasan kepada anaknya terus dikirim ke istrinya agar cepat pulang, yang beredar itu anak yang paling kecil inisial U (1 tahun 6 bulan), kakaknya yang inisial P (4) juga mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Rhosim saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).
Menurut Rhosim, DH dikenal sebagai pribadi temperamental dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri disebut sudah tiga kali kabur akibat kekerasan yang dialaminya.